Apa Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Izin Kerja Ekspatriat Di Indonesia?
Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mendefinisikan Tenaga Kerja Asing (“Ekspatriat”) sebagai pemegang visa berkewarganegaraan asing yang datang ke Indonesia dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Ekspatriat adalah pekerja asing yang tinggal di luar negara asalnya dan menetap di luar negeri, misalnya di Indonesia. Pemberi kerja yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja dengan mereka di Indonesia harus memastikan bahwa Tenaga Kerja Asing tersebut telah memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Kerja Asing yang lengkap sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja di Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan 4 (empat) hal penting yang harus diketahui dan dipahami oleh semua Pemberi Kerja yang mempekerjakan dan/atau dalam proses mempekerjakan Ekspatriat:
1. Siapa yang dapat menjadi Sponsor Visa Kerja?
Hanya entitas berikut yang diperbolehkan menjadi sponsor untuk Ekspatriat di Indonesia:
• Lembaga Pemerintah, Badan Internasional, Perwakilan Negara Asing;
• Kantor perwakilan kamar asing, perusahaan asing, atau berita asing;
• Perusahaan Penanaman Modal Asing (Penanaman Modal Asing atau PMA);
• Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di lembaga yang berwenang di Indonesia (yaitu Kantor Perwakilan Asing);
• Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; Dan
• Jasa usaha penyelenggara hiburan (impresariat).
Badan yang berbentuk persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, persekutuan usaha, dan orang perseorangan dilarang mempekerjakan dan/atau bertindak sebagai sponsor bagi Tenaga Kerja Asing kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
Kewajiban Pembayaran DKP-TKA bagi Pemberi Kerja/Sponsor
Pemberi kerja atau sponsor diharuskan membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (“DKP-TKA”) sebesar USD 100/bulan (USD 1200/tahun) untuk setiap Ekspatriat yang dipekerjakan di Indonesia. DKP-TKA dibayar lunas pada awal prosedur permohonan Izin Kerja dalam mata uang Rupiah (Rp), untuk masa kerja yang telah disetujui oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pemberi kerja atau sponsor berikut ini tidak wajib membayar DKP-TKA:
• Instansi/Lembaga Pemerintah;
• Badan Internasional (misalnya WHO, ILO, UNICEF, dll.);
• Perwakilan Negara Asing;
• Institusi sosial; Dan
• Lembaga Keagamaan.
2. Posisi Terlarang untuk Ekspatriat
Berikut ini adalah alasan mengapa Ekspatriat bekerja di Indonesia:
• Sebagai Pemilik perusahaan sponsor (Investor/Pemegang Saham) dan/atau bertindak sebagai anggota Dewan Eksekutif di perusahaan (yaitu: Direktur Utama/Direktur);
• Sebagai Ahli dalam keahlian tertentu, untuk transfer ilmu kepada masyarakat Indonesia.
Harap diperhatikan bahwa Hukum Indonesia mengatur Ekspatriat tidak diperbolehkan memegang posisi tertentu di Indonesia. Jabatan yang dilarang tersebut sebagian besar berada di bidang Human Resources Development (HRD), seperti Personal Director, Human Resources Manager, dan HRD-related Supervisors. Daftar lengkap posisi terlarang bagi tenaga kerja asing diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 Tahun 2012 (“SK Ketenagakerjaan No. 40 Tahun 2012”).
Selain jabatan yang dilarang yang tercantum dalam Permenaker No. 40 Tahun 2012, ada jabatan lain yang dilarang bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di bidang tertentu, seperti di Industri Minyak dan Gas.
Larangan bagi Ekspatriat untuk Rangkap Jabatan
Menurut pasal 41 Permenaker No. 16 Tahun 2015 (“SK Ketenagakerjaan No. 16/2015”) Pemberi kerja tidak diperbolehkan merangkap jabatan Tenaga Kerja Asing dalam rangkap jabatan, seperti:
• Mempekerjakan Ekspatriat untuk posisi ganda, apakah kedua posisi tersebut berada di dalam perusahaan yang sama, atau di perusahaan yang berbeda;
• Mempekerjakan Ekspatriat yang saat ini dipekerjakan oleh Majikan lain.
Dikecualikan dari larangan rangkap jabatan adalah Tenaga Kerja Asing yang bekerja sebagai anggota Direksi, atau Dewan Komisaris.
3. Tata Cara Memperoleh Izin Kerja
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (“Izin Kerja”). Berikut adalah Prosedur untuk mendapatkan Izin Kerja di Indonesia:
Izin yang harus dimiliki oleh Perusahaan Sponsor:
• Rencana Perekrutan Tenaga Kerja Asing (RPTKA));
• Telex Vitas;
• Izin Perekrutan Tenaga Kerja Asing (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau “IMTA”);
Izin yang harus dimiliki oleh Ekspatriat yang disewa:
• Visa Tinggal Terbatas (Kartu Izin Tinggal Terbatas atau “KITAS”);
• Multiple Exit / Re-Entry Permit (“MERP”);
• Surat Pendaftaran (Surat Tanda Melapor atau “STM”);
• Surat Pendaftaran Tinggal Sementara (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara atau “SKKPM”);
• Kartu Izin Kedatangan (Kartu Ijin Pendatang atau “KIJ”); Dan
• Surat Bukti Pelaporan Kedatangan (Lapor Kedatangan atau “LK”).
Data yang diperlukan dari perusahaan sponsor pada awal prosedur terdiri dari rencana: (1) nama perusahaan sponsor; (2) tempat kedudukan usaha perusahaan; (3) nama pimpinan perusahaan; (4) pekerjaan Ekspatriat; (5) deskripsi pekerjaan ekspatriat; (6) jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan; (7) lokasi kerja ekspatriat yang disewa; (8) masa kerja ekspatriat; (9) upah ekspatriat; (10) mulai bekerja; (11) jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan di perusahaan sponsor; (12) penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping ekspatriat; dan (13) program pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia.
4. Kewajiban Memperoleh Lisensi Lain Bagi Orang Asing
Setelah jangka waktu tertentu, Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan izin lain guna memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015. Kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
• Pemenuhan pajak
Pasal 36 Peraturan Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan Tenaga Asing yang telah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan di Indonesia untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau “NPWP”). NPWP berfungsi sebagai kepatuhan wajib pajak bagi subjek hukum di Indonesia.
• Polis Asuransi Lokal
Pasal 36 UU Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 mewajibkan Tenaga Kerja Asing memiliki polis asuransi di perusahaan asuransi yang saat ini didirikan di Indonesia sebagai badan hukum Indonesia.
• Pendaftaran BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Tenaga Kerja Asing yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia juga wajib mengikuti Sistem Jaminan Nasional. Pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan 2 (dua) program jaminan: Ketenagakerjaan dan Kesehatan.